PP
,]ENIS DAN TARIF ATAS .]ENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 16
(1) Jenis dan tarif atas jenis Perierimaan Negara Bukan Pajak
un tuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h ditentukan berdasarkan: a, Lembaga Penyiaran Publik;
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
- Lembaga Penyiaran Swasta;
- Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
- Lembaga Penyiaran Bcrlangganan.
(2) Jenis ...
PRESIDE!'i
REPUBLIK INDONI::SIA
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) yang terdiri dari J asa Penyiaran Radio dany atau Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah I irii dikelompokan dalam:
- zona 1;
- zona 2;
- zona 3;
- zona 4; dan
- zona 5
(3) Penentuan pcmbagian zona sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Mcnteri Komunikasi dan Informatika.
