PP
,]ENIS DAN TARIF ATAS .]ENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 15
(1) Pendapatan kotor penyelenggaraan lelekomunikasi yang
menjadi dasar penghitungan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP)Telekomunikasi, dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerin tah I ini dapat dikurangi unsur sebagai berikut: a, piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; darr/ atau
- pernbayaran kewajiban biaya interkoneksi dan Zatau ketersambungan yang diterima oleh penyclenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain,
(2) Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan
unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan' Inforrnatika,
