Pasal 14
(1) Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan
perielitian, pengembangan, pendidikan dan penanggulangan bencana alam digunakan setelah memperoleh Surat Keterangan Masa Penggunaan.
(2) Dalam hal Surat Kcterangan Masa Penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan kembali untuk keperluan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan penanggulangan beneana alam wajib disertifikasi dengan dikenai biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pcngujian sebagaimana tereantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(3) Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh
lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi yang tidak bersifat komersial dikenai biaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana terean tum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(4) Alat ...
pr~ESIDEN
REPUBLIK INDOI')I:SIA
(4) Alat dan perangkat telekomunikasi yang memiliki scrtifikat
Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih besar dari 50% (lima puluh persen), dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh perscn) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengcnai tata cara dan persyaratan
pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan 'ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Inforrnatika.
