Pasal 10
Ayat (1) Huruf a
Untuk menjaga keseimbangan industri maka penerapan perubahan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio menjadi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio diberlakukan secara bertahap selama 5 (lima) tahun untuk rncnye suaikan pembayaran Biaya Hak Penggunaan spcktrum frekuensi radionya yang semula dengan besaran sesuai perhitungan Biaya Hak Penggunaan Frekucn si Radio urituk Izin Stasiun Radio menjadi besaran sesuai perhitungan formula Biaya Hak Pcnggunaan Frckuerisi Radio untuk Izin Pita Frekucn si Radio. .
Pada tahun pertama hingga tahun kelima pengenaan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frckue nsi Radio, penentuan besaran Biaya Hak Penggunaan Frekucrisi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio mempcrhitungkan kewajiban Biaya Hak Penggunaan Frekucnsi Radio untuk Izin Stasiun Radio untuk masing- masing penyelcnggara pada tahun sebelumnya.
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun . Radio untuk masing-masing penyelcnggara pada tahun sebelurnnya digunakan sebagai besaran awal pengenaan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-rnasing penyelenggara .dimaksud yang sccara bertahap meriuju. besaran Biaya Hak Penggunaan Frekucnsi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai perhitungan formula.
Biaya ...
P F~E SID E 1'-1
REPU8LIK INDOI'! I:SIA
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita 'Frekuensi Radio untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima dihitung dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut:
Tahun ke-1 Yi = X + ((20% x 6.) - Z)
,~-----------I------.- ..
Tahun ke-2
Tahun ke-3 Y3 = X + (60% x 6.)
Tahun ke-4 Y4 = X + (80% x 6.)
Tahun kc-5 Y5 = X + (100<% x L) -_ ...---------__j, ----- ....-------- ...._----- Yang dirnaksud dengan :
Yn = besaran Biaya Hak Penggunaan Frckuerisi Radio un tuk Izin Pita Frekuensi Radio yang harus dibayarkan pada tahun ke-n.
X =:' BI-IP ISR masing-masing penyclenggara yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun scbelum Izin Pita Frekuensi Radio diterbitkan. Misalkan Izin Pita Frekuen si Radio diterbitkan pada tahun 2013, maka Nilai X adalah besaran BHP ISR yang tertagih pada pada tahun 2012 bagi masing-masing penycle nggara. '
- [N x K x I x C x B] - X
Z = Faktor pengurang ter hadap BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahun pertarna yang dihitung berdasarkan selisih an tara besaran BHP Frekucn si Radio untuk ISR yarig telah dibayar untuk 365 hari terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan ISR dan besaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR yang tclah dibayar untuk jumlah hari tertentu terhitung sejak Langgal penerbitan atau perpanjangan ISR sampai dengan tanggal berlakunya BHP Frekuensi Radio untuk IPFR. Contoh perhitungan besaran BHP IPFR pada tahun pertarna sampai dengan tahun kelirna: Ketentuan pemberlakuan BHP IPFR ditctapkan pad a 15 De sem ber 2013.
PT. Abc ..
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI'-JESIA
PT. Abc memiliki kewajiban besaran BHP ISR pad a periode 1 Januari 2012 s.d 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (nilai X).
PT. Abc memiliki kewajiba n besaran BHP IPFR hasil· perhitungan sesuai dengan formula (N x K x I x B x C) adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (asumsi: nilai ini belum dilakukan penyesuaian dengan nilai IHK dan C sejak tahun keclua).
PT. Abc memiliki ISR yang masa berlakunya bcrakhir pad a bulan 15 Februari 2014, 15 Maret 2014 dan 15 Agustus 2014.
Jan I~ Jan 15
Januari 2013· Ommbtr 2013
JanlJ
15 Des 15
IPFR Tahun ke·1
IPFR penode Tahull k,;·1 IPFR p;II(lde lahun ~.~·2 I~ D~5I:i· 14Dc,;I~ lS0,I ~'1·140c\iS dilerbtkal1l1'o IP=;~unlu\ pene,de1,/1U1l ~~.I il50esember)
<--- ----~ 1;05, Sisa 1.15:IlSIISR j'ang d,~,,:rrrtllngf:al1seba~olI b..,ilIl :'(I",',a"mn 2H' 'p:~unlu:'; tah'Jn ~'"Itanla
Maka urituk tahun pertama sam pal dengan tahun kelima kewajiban BHP IPFR menjadi:
Nilai X = Rp150.000.000,00
Nilai SI-IP IPFR sesuai formula [N x K x I x C x B) Rp250.000.000,00 maka f::.. pada tahun pertama Rp250.000.000,00-Rp150.000.000,00 = Rp100.000.000,00.
Kelebihan pembayaran BI-lP ISR PT. Abc pada tahun pertama, yaitu telah membayar lebih BHP ISR:
untuk masa 15 Desembcr 2013 sampai dengan 15 Februari 2014;
untuk mas a 15 Dcsember 2013 sampai dcngan 15 Maret 2014; dan
untuk
PRESIDEI',I
REPUBLIK INDONESIA
- untuk masa 15 Desember 2013 sampai dengan 15 Agustus 2014.
Diasumsikan total (a+b+c) kelebihan pembayaran BHP ISR sebagaimana di atas adalah Rp50.000.000,OO maka ini mer upakan nilai dari Z.
Maka kewajiban besaran BHP IPFR yang harus dilunasi oleh PT. Abc pad a tahun pertama sampai clengan tahun kelima aclalah sebagai berikut;
Besaran Besaran I3esaran Besaran Besaran Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun ke-l ke-2 kc-3 ke-4 ke-S (dalam (dalam (dalam (dalam (dalam J uta Rp) juta Rp) juta Rp) juta Rp) juta Rp)
II --------- ---.-
Y 1 = 150 + Y2 = 150 + Y3 = 150 Y4 = 150 Ys = 150 (20% x 40% x {[N + 60% x { + 80% x { + 100% x
- 50 xKxlxC [N x K x I [N x K x I {[N x K x x BJ-lS0} x C x BJ- x C x BJ- I x C x
ISO} ISO} BJ-ISO}
- Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
- Besaran - ~ merupakan selisih an tara besaran hasil perhitungan [N x K x I x C x BJ dari suatu penyelenggara dengan besaran BHP ISR dari suatu penyelenggara yang tertagih pada periode 1 {satu) tahun sebelum dikenai EHP IPFR '(Xl.
