Pasal 7
(1) Mekan isrne scleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf a digunakan untuk menetapkan tarif Penggunaan spektrum frckuensi radio berupa biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (lPFR) yang terdiri atas tarif:
biaya Izin AwaI; dan
biaya Izin Pita Frekuen si Radio Tahunan.
(2) Tarif biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dibayarkan sebesar 2 (dua) kali harga penawaran yang diajukan oleh masing-masing pemenang seleksi.
(3) Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan besaran harga penawaran terendah dari pemenang seleksi.
(4) Tarif biaya Izin Awal dan tarif biaya Izin Pita Frekuensi
Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informa tika.
Pasa18
(1) Tarif biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio
Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk tahun pertama wajib dibayar lunas sebelum Izin Pita Frekuensi Radio diterbitkan.
(2) Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b untuk tahun kedua sampai dengan masa laku izin pita frekuensi radio berakhir wajib dibayar lunas setiap tahunnya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Frekuensi Radio.
Pasa19
(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf b, untuk menghitung tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) berupa biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan adalah sebagai berikut:
BHP IPFR (Rupiah) == N x K x I x C x B
(2) Besaran .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2)ยท Besaran ni1ai N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(3) Terhadap besaran ni1ai N yang te1ah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan penyesuaian besaran ni1ai N setiap tahunnya dengan menggunakan data Indeks Harga Konsumen (IHK) yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik.
(4) Penyesuaian besaran ni1ai N sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: N penyesuaian = (IHKn-l/ IHKn-2) x Nn-l
(5) Dalam hal terdapat kcbijakan kenaikan target Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio me1ebihi target yang telah dihitung berdasarkan ni1ai N yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menetapkan kembali ni1ai N sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(6) Penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dcngan mempertimbangkan ni1ai ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan jenis layarian, wilayah 1ayanan, dan manfaat dari penggunaannya.
(7) Besaran nilai I sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
ditetapkan da1am Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
(8) Penetapan besaran ni1ai C sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setiap tahunnya dengan menggunakan data yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pcmerintahan di bidang statistik.
