Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal6 Cukup jelas.
Pasa17 Ayat (1)' Cukup jelas.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Dalam hal seleksi dilakukan untuk lebih dari 1 (satu) wilayah layanan penggunaan pita frekuensi radio dalam waktu pelaksanaan seleksi yang bersamaan (simultan) maka biaya izin pita frekuensi radio tahunan (annual fee) untuk setiap wilayah layanan mengacu pada masing-masing harga penawaran terendah dari pemenang seleksi di wilayah layanan tersebut. Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal8
Cukup jelas .
Pasa19
Ayat '(.1)
Yang dimaksud dengan :
N= Faktor normalisasi untuk menjaga kestabilan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio.
K=Faktor penyesuaian pada tiap pita frekuensi radio tertentu yang memiliki nilai ekonomi.
1= Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio sesuai dengan karakteristik propagasi frekuensi radio (Rupiah/MHz).
Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio ini menunjukkan nilai kelangkaan dari spektrum frekuensi radio, dimana semakin rendah pita frekuensi radio maka nilai Rupiah/MHz nya akan semakin tinggi dibandingkan dengan pita frekuensi radio yang lebih tinggi karena pita frekuensi radio yang lebih rendah memiliki karakteristik propagasi yang lebih baik.
C=Konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi pen dud uk dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan izin pita frekuensi radio yang ditetapkan. Satuan C adalah kilopopulasi (per-lOOO dalam populasi).
Data ...
PRESIOEN REPU BLlI<' INOON ESIA
Data jumlah populasi penduduk yang digunakan .adalah data jumlah populasi penduduk 1 (satu) tahun sebelumnya. Contohriya, untuk perhitungan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk lzin Pita Frekuensi Radio tahun 2014, maka data jumlah populasi penduduk yang digunakan adalah data tahun 2013.
B= Besarnya lebar pita frekuensi radio yang dialokasikan sesuai Izin Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan, termasuk. memperhitungkan lebar pita yang tidak dapat digunakan oleh pengguna lain (guardband). Satuan 'B adalah MHz.
Coritoh perhitungan Biaya Hak Penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio menggunakan formula N x K x I x C x B. Misalnya perhitungan Biaya Hak Penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio untuk pita frekuensi radio 800 MHz, yaitu sebagai berikut:
Asumsi:
nilai N = 8,3
nilai K = 1,7
B = 1 MHz _ I = Rp.6285/MHz (indeks harga dasar pita frekuensi
radio untuk pita frekuensi radio 800 MHz)
- C = 240.300 kilopops Maka Biaya-Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (pita frekuensi radio 800MHz) sebagai berikut:
=NxKxlxCxB = 8,3 x 1,7 x 6285 x 240.300 x 1
= Rp. 21,39 Milyar
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) Penyesuaian terhadap nilai N mulai dilaksanakan pad a tahun kedua dari masa laku izin pita frekuensi radio.
Sebagai contoh, Izin Pita- Frekuensi Radio diterbitkan tahun 2013 maka penyesuaian Nilai N mulai dilaksanakan pada tahun kedua dari masa laku Izin Pita Frekuensi Radio yaitu
Ayat (4) ...
PF~ESIDEN REI::JUBLIK INDOr'~ESIA
Ayat (4)
Mulai pada tahun kedua pemberlakuan Izin Pita Frekucnsi Radio sampai dengan berakhirnya masa laku lzin Pita .Frekuen si Radio besaran N akan dilakukan penyesuaian dengan menggunakan nilai Indeks Harga Konsumen (IHK) tiap tahunnya demi menjaga kestabilan nilai BHP IPFR dari tahun ke tahun.
N penyesuaian = besaran nilai N pada tahun berjalan.
IHKn-l . data indeks harga konsumen pada bulan Desernber periode 1 (satu) tahun scbelumnya
IHKn-2 data indeks harga konsumen pad a bulan Desember periode 2 (dua) tahun sebelumnya
Nn-l besaran nilai N yang ditetapkan 1 (satu) tahun sebclurnnya.
Contoh perhitungan pcnyesuaian besaran nilai N untuk tahun 2014 adalah se bagai beriku t:
Asumsi nilai Nn-l (tahun 2013) adalah 13,02001
Data yang diperoleh dari instansi yang mernbidangi urusan pernerintahan di bidang statistik bahwa nilai IHI< bulan Dcsernber 2012 (IHKn-2) adalah 135,49 dan bulan Desember. 2013 ยท(IHKn-l) adalah 146,84, sehingga perbandingan nilai IHK untuk penyesuaian besaran N tahun 2014 menjadi sebagai berikut:
N penyesuaian = (IHKn-l/IHKn-2) x Nn-l
= (146,84/135,49) x 13,02001
= 14, 11083
Ayat (5) Nilai N yang dihi tung dalam kondisi adanya kenaikan target PNBP yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuen~i Radi~ . dengan memperhatikan an tara lain pcrtumbuhan industri telekomunikasi.
Ayat (6) ..
PRESIDEN REPU8L1 K INDOI'-l ESIA
Ayat (6)
Nilai K ditetapkan sesuai karakteristik khusus dari suatu pita frekuensi radio, dimana suatu pita frekuensi radio dapat bernilai lebih tinggif rendah sccara ekonomi berdasarkan perbedaan jenis layanan ataupun wilayah layanan penggunaan pita frekuensi tersebut sehingga mcnirnbulkan perbedaan manfaat yang diterima atas penggunaan pita frekuensi tersebut.
Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
