Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:
sertifikasi operator radio;
penyelenggaraan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk;
sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi
kalibrasi alat ukur;
sertifikasi penetapan balai UJl alat dan perangkat telekornunikasi;
penyelenggaraan pos;
penyelenggaraan telekomunikasi;
izin penyelenggaraan penyiaran;
- pengelolaan nama domain indonesia;
J. pcnyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaraan pendidikan sekolah tinggi multi media
- penggunaan saran a dan prasarana; dan
- penggunaan spektrum frekuensi radio.
(2) Jenis .
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf 1 ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan dengan formula atau mekanisme seleksi.
Pasal2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kernenterian Komunikasi dan Informatika yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf m, meliputi:
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR); dan
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR).
Pasa13
(1) Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frckuensi Radio
untuk Izin Stasiun Radio (SI-IPISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung dengan menggunakan formula.
(2) Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio
untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung dengan menggunakan:
mekanisme se1eksi; atau
formula.
(3) Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan
penggunaan mekanisme seleksi atau formula. dala~ penetapan tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuerisi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasa14 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal4
(1) Formula untuk menghitung tarif penggunaan spektrum
frekuensi radio berupa Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:
BHP ISR (Rupiah) = (HDLPx Ib x b) + (HDDP x Ip x p)
2
(2) Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya
Pan car (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
(3) Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya
daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
(4) Jumlah lebar pita frekuensi dari seluruh kanal dalam 1
(satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam izin stasiun radio.
Pasal5
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a" untuk penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat semen tara dengan masa laku izin kurang dari 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut :
untuk masa laku izin sampai dengan 1 (satu) bulan dikenai tarif 1/3 (satu per tiga) dari BHP ISR 1 (satu) tahun;
untuk masa laku izin lebih dari 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenai tarif V2 (satu per dual dari BHP ISR 1 (satu) tahun; atau
untuk masa laku izin jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan dikenai tarif BHP ISR 1 (satu) tahun.
