Pasal 12
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa pengujian alat dan perangkat telekomunikasi untuk satu merek dan tipe dihitung berdasarkan banyaknya komponen jenis pengujian.
(2) Biaya pengujian alat dan perangkat telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satu tipe dan merck dikelompokan atas:
biaya pengujian laboratorium (in house test); atau
biaya perigujian lapangan (on site test).
(3) Biaya pengujian scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pengujian berdasarkan kategori:
biaya pengujian reguler;
biaya pengujian kelas II; atau
biaya pengujian kelas I.
(4)Tarif ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI'-JESIA
(4) Tarif biaya pcngujian regulcr sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerin tah ini.
(5) Tarif biaya pengujian kelas II sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b sebesar 3 kali tarif reguler sebagaimaria : ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(6) Tarif biaya pengujian kelas I sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b sebesar 5 kali tarif reguler sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
