PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 4
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio; dan
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.
www.djpp.depkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan melalui:
- mekanisme seleksi dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat; atau
- mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D, dan Pasaldepkumham.go.id 6E yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi
Radio yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
- biaya Izin Awal; dan
- biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan.
(2) Biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Spektrum
Frekuensi Radio tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.
(3) Biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Spektrum
Frekuensi Radio tahunan untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.
(4) Biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan
untuk tahun kedua sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir wajib dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 6B
(1) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi
Radio yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan.
(2) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penggunaan:
- pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpadepkumham.go.id kabel dengan mobilitas terbatas pada rentang frekuensi radio 824 MHz – 845 MHz berpasangan dengan 869 MHz – 890 MHz;
- pita frekuensi radio 900 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 890 MHz – 915 MHz berpasangan dengan 935 MHz – 960 MHz; dan
- pita frekuensi radio 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 1710 MHz – 1785 MHz berpasangan dengan 1805 MHz – 1880 MHz.
(3) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum
Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula:
Biaya Hak Penggunaan Izin = N x K x I x C x B Pita Spektrum Frekuensi Radio
(4) N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(5) I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(6) Dalam menetapkan C sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Menteri Komunikasi dan Informatika menggunakan data yang diperoleh dari lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 6C
(1) Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita
Spektrum Frekuensi Radio bagi penggunaan pita frekuensi radio dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (3) diberlakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 15 Desember 2010.
(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk tahun kesatu sampai dengan tahun kelima menggunakan penghitungan: Tahun ke-1 Y1 = X + ((20% x ∆) – Z)depkumham.go.id Tahun ke-2 Y2 = X + (40% x ∆) Tahun ke-3 Y3 = X + (60% x ∆) Tahun ke-4 Y4 = X + (80% x ∆) Tahun ke-5 Y5 = X + (100% x ∆)
(3) Besaran N dan besaran K dalam ∆ sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 6D
(1) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b wajib dibayar setiap tahunnya.
(2) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.
(3) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun kedua sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir wajib dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 6E
Berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (3) dan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan besaran dan waktu pembayaran untuk setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (2).
- Mengubah dalam Lampiran angka romawi I huruf K sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan pita frekuensi radio dan mendorong percepatan dan pemerataan layanan telekomunikasi, perlu dilakukan penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
www.djpp.depkumham.go.id
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahundepkumham.go.id2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
