PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 4
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio; dan
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.
www.djpp.depkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
