PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 6
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan melalui:
- mekanisme seleksi dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat; atau
- mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D, dan Pasaldepkumham.go.id 6E yang berbunyi sebagai berikut:
