JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1O
gaji (1) Jenis PNBP pengembalian persekot/uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g merupakan pengembalian atas pemberian uang muka gaji kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipindahtugaskan untuk kepentingan dinas.
(2)Tarif ...
SK No l722l9A
FRESTDEN
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2O
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar yang diberikan izin untuk menempati rumah negara tapald adalah pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelalsanaan tugas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan sewa rumah negara tapalC adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 4,..
SK No l722ll A
TIII-III+YrJ -J-
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas. Ayatl2l Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar yang diberikan izin untuk menempati rumah susun' antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, prqjurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tempat tinggal atau hunian berlingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan' Ayat (3) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan biaya pengelolaan dan struktur tarif sewa satuan rumah susun" adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 5
Ayat (1) tertentu dalam penetapan tarif atas jenis PNBP sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O7o (nol persen) antara lain untuk masyarakat tidak mampu dan kebijakan Pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (l) Tteasury notional pooling (TNP) merupakan sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara pengeluaran, rekening bendahara penerimaan, dan rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara/kementerian/ lembaga/ satuan kerja yang terdapat pada seluruh kantor cabang bank umum/badan Lainnya yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar rekening, Dalam sistem ini, bunga/jasa giro/ nisbah atss saldo konsolidasi akan menjadi PNBP Bendahara Umum Negara. Ayat(2)...
SK No l722l0A
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan" adalah pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan baik dr:ngan hak pensiun maupun tanpa hak pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1) Pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu merupakan pengembalian belanja Pemerintah dan/ atau transfer ke daerah tahun anggaran lalu dan disetorkan kembali ke kas negara pada tahun anggaran berjalan. Ayat l2l Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1) Persekot/uang muka gaji merupakan hak keuangan yang diberikan oleh negara kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipindahkan untuk kepentingan dinas. Persekot/uang muka gaji diberikan kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar jumlah tertentu yang ditetapkan oleh pejabat berwenang dan dibayarkan berdasarkan surat keputusan alih tugas. Yang dimaksud dengan "pengembalian persekot/uang muka gaji" merupakan pengembalian persekot/uang muka gaji melalui potongan gaji induk oleh pegawai negeri sipil, pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat(2)...
SK No 172209A
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan "penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara" merupakan penggantian kerugian negElra yang timbul bukan akibat putusan pengadilan.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau pengadaan barang dan/ atau jasa Pemerintah.
Pasal 15
Ayat (1) Penerimaan sanksi dafl denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah antara lain berupa sanksi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan denda pencairan jaminan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Pemberian akreditasi diberikan oleh kementerian/lembaga pembina pelatihan kepada Instansi Pengelola PNBP yang akan menyelenggarakan pelatihan dimaksud berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi. Ayat(3)...
SK No 172208 A
REPUtsLIK TNDONESIA
Ayat (3) Peraturan pemerintah yang menjadi acuan tarif atas jenis PNBP penyelenggaraan pelatihan antara lain peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi pembina pelatihan struktural kepemimpinan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1) Jenis PNBP hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua peraturan kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/ lembaga tertentu 'ar:taxa lain penerimaan yang berasal dari orang pribadi atau badan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak ditentukan Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22 Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
SK No 172207A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengoptirnalkan Pajak guna memperkuat ketahanan liskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pajak, Instansi Pengelola Pene rimaan Negara Bukan pelindungan memberikan kepastian hukum, dan masyarakat, diperlukan payung hukum pungutan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak; penyetoran Penerimaan Negara Bukan b. bahwa jenis dan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa . . .
SK No 172205 A
BLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal L2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor L47, Tarr;},ahan Icmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 268, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
