BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.
- Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
- Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
- Biaya Operasional adalah biaya yang dikeluarkan oleh pengelola Rumah Susun untuk menjalankan kegiatan operasional Rumah Susun.
- Biaya Pemeliharaan adalah biaya bulanan yang dikeluarkan untuk menjaga keandalan bangunan Rumah Susun beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
- Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Sarusun dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
sewa Sarusun dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana pada ayat (1) berupa:
- faktor penyesuai sewa Sarusun yang berupa keringanan; dan/ atau
- pengakuan Pegawai Negeri Sipil berupa fasilitas yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula.
Pasal 3
(1) Formula untuk menghitung Tarif Sewa Sarusun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut: sewa Sarusun = struktur tarif x faktor penyesuai sewa.
(2) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan menggunakan tarif menengah yang dihitung berdasarkan Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan.
(3) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan menggunakan formula sebagai berikut:
(4) Formula penghitungan Tarif Sewa Sarusun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(5) Dalam perhitungan struktur tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pemilihan komponen Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan berdasarkan biaya yang paling rendah dari hasil perhitungan masing-masing komponen biaya berkenaan.
(6) Formula penghitungan Biaya Operasional dan Biaya
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh
persen) sampai dengan 100% (seratus persen).
(2) Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan rincian sebagai berikut:
- Sarusun Negara tipe A dengan luasan maksimum 168 m2 (seratus enam puluh delapan meter persegi) yaitu sebesar 60% (enam puluh persen);
- Sarusun Negara tipe B dengan luasan maksimum 104 m2 (seratus empat meter persegi) yaitu sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima persen);
- Sarusun Negara tipe C dengan luasan maksimum 56 m2 (lima puluh enam meter persegi) yaitu sebesar 55% (lima puluh lima persen);
- Sarusun Negara tipe D dengan luasan maksimum 48 m2 (empat puluh delapan meter persegi) yaitu sebesar 52,5% (lima puluh dua koma lima persen); atau
- Sarusun Negara tipe E dengan luasan maksimum 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) yaitu sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Contoh penghitungan Tarif Sewa Sarusun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6892);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
