Pasal 3
(1) Formula untuk menghitung Tarif Sewa Sarusun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut: sewa Sarusun = struktur tarif x faktor penyesuai sewa.
(2) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan menggunakan tarif menengah yang dihitung berdasarkan Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan.
(3) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan menggunakan formula sebagai berikut:
(4) Formula penghitungan Tarif Sewa Sarusun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(5) Dalam perhitungan struktur tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pemilihan komponen Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan berdasarkan biaya yang paling rendah dari hasil perhitungan masing-masing komponen biaya berkenaan.
(6) Formula penghitungan Biaya Operasional dan Biaya
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
