PMK
BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
sewa Sarusun dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana pada ayat (1) berupa:
- faktor penyesuai sewa Sarusun yang berupa keringanan; dan/ atau
- pengakuan Pegawai Negeri Sipil berupa fasilitas yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula.
