PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 14
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau pengadaan barang dan/ atau jasa Pemerintah.
