PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan" adalah pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan baik dr:ngan hak pensiun maupun tanpa hak pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (2) Cukup jelas.
