PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas. Ayatl2l Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar yang diberikan izin untuk menempati rumah susun' antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, prqjurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tempat tinggal atau hunian berlingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan' Ayat (3) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan biaya pengelolaan dan struktur tarif sewa satuan rumah susun" adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
