PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar yang diberikan izin untuk menempati rumah negara tapald adalah pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelalsanaan tugas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan sewa rumah negara tapalC adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 4,..
SK No l722ll A
TIII-III+YrJ -J-
