PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 18
Ayat (1) Jenis PNBP hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua peraturan kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/ lembaga tertentu 'ar:taxa lain penerimaan yang berasal dari orang pribadi atau badan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak ditentukan Ayat (2) Cukup jelas.
