Pasal 10
Ayat (1) Persekot/uang muka gaji merupakan hak keuangan yang diberikan oleh negara kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipindahkan untuk kepentingan dinas. Persekot/uang muka gaji diberikan kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar jumlah tertentu yang ditetapkan oleh pejabat berwenang dan dibayarkan berdasarkan surat keputusan alih tugas. Yang dimaksud dengan "pengembalian persekot/uang muka gaji" merupakan pengembalian persekot/uang muka gaji melalui potongan gaji induk oleh pegawai negeri sipil, pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat(2)...
SK No 172209A
Ayat (2) Cukup jelas.
