PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1O
gaji (1) Jenis PNBP pengembalian persekot/uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g merupakan pengembalian atas pemberian uang muka gaji kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipindahtugaskan untuk kepentingan dinas.
(2)Tarif ...
SK No l722l9A
FRESTDEN
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
