JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
- jasa penyiaran;
- jasa pendidikan dan pelatihan;
- jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
- jasa digitalisasi penyiaran;
- jasa produksi program; dan
- royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 2
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, berupa penempatan alat pada menara staran dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif
SK No 051694 A
trRESIDEN
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang tercanturn dalarn kontrak kerja sama.
Pasal 3
(L) .Ienis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
- jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a; dan
- jasa digitalisasi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, selain tercantum cialam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa dukungan layanan.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a yang dilaksanakan di luar studio sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.
(2) Taril atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a yang dilaksanakan di dalam studio
sebagaimana tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi dan jasa profesi.
(3) Tarif ...
SK No 051695 A
PRESIDEH
(3) Tarif atas jenis Penerirrraan Negara Bukan Pajak berupa:
- jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
- jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, sebagainrana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.
(4) Biaya:
- aliomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); dan
- konsumsi dan jasa profesi sebagaimana dimaksucl pada ayat (2), dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 5
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Paja,k sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Lembaga Penyiaran Publix Radio Republik lndonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepernimpinan pengawas dan kepemimpinan administrator bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagairnana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturarr Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 6
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
(2) Ketentuan
SK No 051687 A
PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%o (nol persen) diatur dengan peraturan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dengan Wajib Bayar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5662), dicabut dan dinyarakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 051951 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
na Djaman
SK No 051919 A
trRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2018 Nomor L47 , Tambahan Lembaran Republik Irrdonesia Nomor 62a$;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Ta}r;un 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tah:un 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
