PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(L) .Ienis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
- jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a; dan
- jasa digitalisasi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, selain tercantum cialam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa dukungan layanan.
