Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a yang dilaksanakan di luar studio sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.
(2) Taril atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a yang dilaksanakan di dalam studio
sebagaimana tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi dan jasa profesi.
(3) Tarif ...
SK No 051695 A
PRESIDEH
(3) Tarif atas jenis Penerirrraan Negara Bukan Pajak berupa:
- jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
- jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, sebagainrana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.
(4) Biaya:
- aliomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); dan
- konsumsi dan jasa profesi sebagaimana dimaksucl pada ayat (2), dibebankan kepada Wajib Bayar.
