PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, berupa penempatan alat pada menara staran dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif
SK No 051694 A
trRESIDEN
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang tercanturn dalarn kontrak kerja sama.
