PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 051951 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
na Djaman
SK No 051919 A
trRESIDEN
