JENIS DAN TARIF ATAS JENTS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PRESIOEN
REPUBLIK TNOONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENTS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
penyesuaian jenis dan tarif atas Menimbang : a. bahwa untuk melakukan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hidup dan Kehutanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang pada Kementerian Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa. , ,
SK No 236043 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal l0 ayat
(2), dan Pasal 12 ayat (21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6548);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK YANG BERLAKU
PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN.
Pasal I
pada (l) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi penerimaan dari:
- iuran perizinan;
- pemanfaatan hutan;
- penggunaan kawasan hutan;
- pelepasan kawasan hutan;
- pungutan hasil usaha;
- pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan; g.pelatihan...
SK No 218874A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pelatihan;
- pelayanan jasa;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
- ganti rugi tegakan;
- ganti kerugian lingkungan hidup;
- denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
- denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. sebagaimana l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
- (L3 x 7 x Tarif PKH = (Ll x 1 x tarif) + lL2 x4 x tarif) tarif)) Rp/tahun Tarif dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai Ll, L2, dan L3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 3
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dikenakan untuk seluruh areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap yang bersifat komersial.
(2)Tarif...
SK No 218873 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelepasan l2l kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
- tarif terhadap luas kawasan hutan produksi tetap yang dilepaskan untuk kegiatan proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, pengadaan tanah untuk ketahanan pangan, dan energi untuk kegiatan yang belum terbangun; dan
- tarif terhadap luas kawasan hutan produksi tetap yang dilepaskan untuk usaha dan/ atau kegiatan perkebunan sawit yang telah terbangun sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor ll Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf f berupa pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan konservasi dikenakan per tahun. Pengenaan per tahun sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (l) dihitung berdasarkan:
- pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Pungutan PB-PJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan Tahun Pertama = (L x A)+(L x Bl)+(L x B2)+(L x 83)
- pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Pungutan PB-PJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan Tahun Kedua dan seterusnya = (L x A)+(LxBl)+(Lx82)
(3) Ketentuan . . .
SK No2l8872A
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran nilai A, nilai Bl,
nilai 82, dan nilai 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4) Besaran nilai A, nilai 81, nilai 82, dan nilai 83
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetqiuan Menteri Keuangan,
Pasal 5
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf h berupa tiket masuk pengunjung di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam dibedakan berdasarkan kelas. (21 Ketentuan mengenai pembagian kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h berupa penggantian biaya penataan batas kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan menggunakan dana Pemerintah dalam hal: a areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan persetujuan pelepasan kawasan hutan berimpit dengan batas luar kawasan hutan yang telah dilakukan tata batas dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Penggantian Biaya Penataan Batas Kawasan Hutan=Ax(B+C) b areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan persetujuan pelepasan kawasan hutan berimpit dengan batas fungsi kawasan hutan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Penggantian Biaya Penataan Batas Kawasan Hutan=AxB
(2)Tarif ...
SK No 218871 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
12l, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan ketentuan untuk penataan batas kawasan hutan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun sebelum pelaksanaan penataan batas areal kerja persetqiuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan persetujuan pelepasan kawasan hutan oleh pemegang izin.
(3) Standar B dan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan standar biaya bidang planologi kehutanan yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 7
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (f) huruf i dibagi dalam kelompok tipe fasilitas sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi. (21 Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan tipe fasilitas sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 8
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf k berupa ganti kerugian lingkungan hidup berdasarkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup:
- melalui pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- di luar pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. (21 Ganti kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
- kerugian karena dilampauinya baku mutu lingkungan hidup;
- kerugian untuk mengganti biaya pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; c.kerugian... SK No2l8858A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c kerugian untuk mengganti biaya dan/atau pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau d kerugian ekosistem.
Pasal 9
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf I berupa denda administratif melakukan perbuatan yang melebihi baku mutu air limbah dan/ atau baku mutu emisi dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Denda Administratif Melebihi Baku Mutu (DAMBM) = ((A-B)xCxD)xTD (21 Dalam hal denda administratif melebihi baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterapkan untuk parameter tertentu benrpa warna, alifurm, pH, dan temperatur, penghitungan besaran tarif denda administratifnya ditentukan berdasarkan formula sebagai berikut: Denda Administratif Melebihi Baku Mutu Air Limbah Untuk Parameter Warna, Coliform, pH, dan Temperatur = CxDxTD
(1) (3) Besaran nilai A sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan nilai konsentrasi aktual air limbah/emisi berdasarkan hasil swapantau, hasil analisis contoh uji oleh laboratorium dan/atau hasil pemantauan secara terus menerus.
(4) Besaran nilai B sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
merupakan konsentrasi baku mutu air limbah dan/atau baku mutu emisi dalam persetujuan teknis atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) dan (5) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat
ayat (21 merupakan debit air limbah/laju alir emisi hasil swapantau, hasil analisis contoh uji oleh laboratorium dan/ atau hasil pemantauan secara terus menerus.
(6) Besaran nilai D sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
pelanggaran ayat (21 merupakan lamanya waktu melakukan perbuatan melebihi baku mutu berdasarkan hasil swapantau atau hasil pemantauan secara terus menerus.
(7)TD . . .
SK No218854A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(71 TD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) merupakan tarif denda untuk masing-masing parameter dalam rupiah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(1) (8) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
paling banyak Rp3.OO0.O0O.0OO,0O (tiga miliar rupiah).
Pasal lO Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf I untuk: yang a, karena kelalaiannya melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu gangguan, dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetqiuan Lingkungan yang dimilikinya; dan yang mengakibatl<an pencemaran b. melakukan perbuatan lingkungan hidup dan/ atau kerusakan lingkungan hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengalibatkan bahaya kesehatan manusia dan/ atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang, ditentukan berdasarkan hasil perhitungan ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup yang ditunjuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 11
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf I yang diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengenalan denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan meliputi:
- tidak memiliki persetujuan lingkungan namun telah memiliki perlzinan berusaha; perizinan b. tidak memiliki persetujuan lingkungan dan berusaha;
- menyusun . . .
SK No 218853 A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
lingkungan c. menyusun analisis mengenai dampak hidup tanpa sertifikat kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hiduP; yang d. kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Memiliki Bidang lzin lokasi dan/atau lzir: Usaha di Perkebunan yang Tidak Memiliki Perizinan di bidang Kehutanan Akibat Tidak Menyelesaikan Persyaratan Perizinan di Bidang Kehutanan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan dalam e. kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa izin sebelum terbitnya Undang- Undang Nomor l1 Tahun 202O tentang Cipta Kerja. Pajak Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 12
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf m berupa denda atas keterlambatan pelalsanaan paksaan Pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Total Besaran Denda Keterlambatan (TBDK) = E(PxDPBxHK) Besaran nilai TBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l merupakan penjumlahan seluruh besaran denda keterlambatan,
(3) Besaran nilai P sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
paksaan merupakan konstanta yang menjelaskan pemerintah yang terlambat dilaksanakan sesuai jangka waktu, yang ditetapkan sebagai berikut: persen) untuk keterlambatan 1 (satu) hari a. l% (satu kalender sampai dengan l0 (sepuluh) hari kalender; (sebelas) persen) untuk keterlambatan 1l b. 3% (tiga hari kalender sampai dengan 2O (dua puluh) hari kalender; atau c.5o/o...
SK No218852A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- lo-
- 5olo (lima persen) untuk keterlambatan 21 (dua puluh satu) hari kalender sampai dengan 3O (tiga puluh) hari kalender.
(4) Besaran nilai DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil penjumlahan dari seluruh denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(1) huruf l, dan/atau Pasal l1 ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c yang penerapannya dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah yang terlambat.
(5) Besaran nilai HK sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
merupakan jumlah hari keterlambatan.
(6) Dalam hal keterlambatan melebihi jangka waktu 3O (tiga
puluh) hari kalender, diterapkan kewajiban pelunasan pembayaran denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan pemberatan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a, hurufb, hurufe, hurufh, dan hurufj yangmenggunakan Harga Patokan, dikali dengan persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. (21 Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan untuk tujuan penjualan di pasar domestik atau pasar internasional.
(3) Penetapan harga patokan untuk tujuan penjualan di pasar
domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan harga rata-rata tertimbang di pasar domestik.
(4) Harga rata-rata tertimbang di pasar domestik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- hasil hutan kayu yang tumbuh alami di tempat pengumpulan kayu;
- hasil hutan kayu dari tanaman budidaya berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan; pengumpulan; c. hasil hutan bukan kayu di tempat
- tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar negeri; dan
- benih tanaman hutan di tempat sumber benih dan untuk bibit di tempat persemaian.
(5) Penetapan . . .
SK No 218851 A
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
(5) Penetapan harga patokan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 14
(l) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i, huruf k, huruf l, dan huruf m dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O%o (nol persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 15
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 16
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5so6);
- Peraturan . . .
SK No 218868 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5538); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5540), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5506);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor lO7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5538); dan tentang 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20l4 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup ([embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 124, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5540), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar . . .SK No2l8867A
PRESIDEN
REPUELTK ]NOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tan[gal 3O September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 197
Salinan sesuai dengan aslinya
KEM SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
-undangan dan Hukum, -
Djaman
SK No236036A
PRESIDEN
REPUBLTK ]NDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN KEHUTANAN
I. UMUM Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu dilakukan perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu dengan melakukan perubahan dan penggabungan Peraturan Pemerintah Nomor L2Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup. Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagai salah satu sumber penerimaan Negara guna menunjang pembangunan nasional dan perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyara}at. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan pada tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
II. PASAL. . .
SK No236041A
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "taril" dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal 2
Ayat (1) Ll adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen. Area Ll terdiri atas 2 (dua) kriteria yaitu: Untuk bukaan tambang aktif dan sarana prasarana penunjang, yang bersifat perrnanen. Yang termasuk sarana prasarana penunjang antara lain pabrik pengolahan, utashing plant, sarana penampungan tailing, bengkel, stockpile, tempat penimbunan slag, pelabuhan/ d ermaga I jettg, jalan, kantor, perumahan karyawan, sarana pengolahan, instalasi penunjang, tempat penyimpanan dan objek penggunaan kawasan hutan lainnya; dan Untuk area pengembangan dan/ atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan. L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer dan/atau memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup terdiri atas area penimbunan tanah pucuk, tuaste dump/ disposal, kolam sedimen/ sediment pond/ landfill, bukaan tambang selesat (mined ouf) dan atau kolam sementara bekas tambang selesai, kolam dampak atau area yang terdampak akibat aktifitas pertambangan, subsiden tanah atau penurunan permukaan tanah akibat aktifitas pertambangan, dan pengembangan dan area penyangga yang area Ll selain area sudah tidak digunakan lagi, yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi. L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang wajib dilakukan reklamasi semaksimal mungkin, namun pada bagian tertentu dapat tidak dapat direklamasi/direvegetasi atau tidak ditimbun/ditutup kembali secara optimal, maka bagian tersebut harus tetap diupayakan ditinggalkan dalam keadaan aman secara ekologis/lingkungan, aman secara ekonomi dan aman secara sosial. Faktor . . .
SK No2l8887A
PRESIDEN
REPUBLTK INOONESIA
Faktor pengali pada formula PNBP-PKH merupakan tingkat risiko kerusakan ekologi atau dampak lingkungan yang dihasilkan oleh setiap kegiatan penggunaan kawasan hutan antara lain berubahnya morfologi alam, ekologi, hidrologi, pencemaran air, udara dan tanah. Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut: I. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan terbuka dan sarana prasarana penunjangnya serta areal pengembangan/penyangga:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas lO.00O Ha, masa berlaku PPKH selama lO tahun.
- Area yang digunakan pada tahun pertama direncanakan seluas l.O0O ha dengan rincian sebagai berikut:
- Bukaan tambang aktif, (Ll) = 40O Ha
- Sarana prasarana (falan, perumahan), (L1) = 250 Ha
- Penimbunan material/waste dump, (L2) = 350 Ha
- Areal Pengembangan/Penyangga, (L1) = 9.OOO Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (Ll x I x tari!+ (l2x4xtarif)
No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) (Hal I L1 I Bukaan 400 I x 4.7OO.0O0,OO 1.880.000.ooo,oo tambane aktif 2 Sarana 250 1 x 4.7OO.0OO,O0 1.175.000.OOO,OO Prasarana
- Areal 9.OOO 1 x 2.50O.OO0,OO 22.500.OOO.OOO,OO Pensembansan Jumlah Ll 9.650 2s.555.OO0.000,OO II I Waste 4 x 4.700.000,00 6.580.000.o00,00 Jumlah L2 350 6.580. Jumlah PNBP PKH 10.000 32.135.OO0.000,00
- Pada tahun kelima terdapat areal reklamasi yang dinyatakan berhasil seluas IOO Ha, sudah dilakukan pemutakhiran baseline dan direncanakan areal mined out seluas IOO Ha, serta tidak ada penambahan luas sarana dan prasarana tambang dan belum ada L3.
- Pertambahan...
SK No218886A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Pertambahan bukaan tambang sampai dengan tahun kelima seluas 200 Ha, sehingga jumlah luas bukaan 11^ 1OO Ha lmined outl + 2gg tambang aktif 4O0 Ha - (pertambahan bukaan tambang) - 1O0 Ha (areal reklamasi yang dinyatakan berhasil) = 400 Ha. Maka perhitungan PNBP tahun kelima adalah: (Ll x 1 x te.n[ + lL2 x 4 x tarif) No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) PenPsunaan I LI I Bukaan 400 1 x 4.70O.OO0,O0 1.880.o00.oo0,o0 tambane aktif Sarana 250 1 x 4.700.0O0,O0 1.175.O00.OO0,O0 Prasarana 3 Areal 8.800 1 x 2.50O.0O0,O0 22.O00.000.ooo,oo Pensembanqan
L 9.450 25.055.OOO.
II L2 1 Wo.ste dumD 350 4 x 4.7OO o0 oo 2 Mined Att 100 4x4. oo 1.880.OOO. o0 Jumlah L2 4 oo Reklamasi dinyatakan loo o,o0 o,00 berhasil Jumlah PNBP PKH 10.000 33.515.000.000,00 0 Berdasarkan hasil verifikasi terdapat area penggunaan kawasan hutan yang mengalami kerusakan pernanen pada areal mined out di tahun ketujuh dan masuk dalam katagori L3 seluas 50 Ha, sudah dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan pemutakhiran baseline-nya, maka formula PNBP tahun ketujuh adalah:
- (L2 x4 x tarif) + (L3 x 7 x PNBP PKH = (Ll x I x tarifl
No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) (Hal I L1 1 Bukaan 400 1 x 4.7O0.O0O,0O 1.880.000.ooo,00 2 Sarana 250 t x 4.7O0.O0O,0O 1.175.000.O00,oo Prasarana
- Areal 8.800 I x 2.5O0.O0O,0O 22.000.000.000,oo Pencembangan Jumlah Ll 9.450 25.055.000.o00,o0 II t2 1 Wo,ste dumD 350 4 x 4.70O.0O0,OO 6.580.000.000,00 2 Mhed Att 50 4 x 4.7OO.OOO-OO 940.000.o00.00 Jumlah L2 400 7.520.000.000,oo I L3 1 Void 7 x 4.70O.0O0,O0 1.645.OOO.OOO.O0 Reklamasi dinyatakan 100 o,00 o,00 berhasil Jumlah PNBP PKH 10.000 34.220.OOO.OO0
2.Penggunaan...
SK No2l8885A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan minyak dan gas bumi dan sarana prasarana penunjangnya:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 20 Ha, masa berlaku IPPKH selama 2O tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama seluas 1O Ha, dengan rincian sebagai berikut:
- Sarana prasarana kantor (Ll) = 7,60 ,"
- Jaringan pipa (Ll) = 3,OO Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah : (Ll x I x tarif) +(L2x4xtarif) No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah lRp) Pensgunaan (Hal L1 1 Sarana Drasarana 7 I x 6.600.000,00 46.200 oo 2 Jarinsan DiDa J I x 6.60O.00O.00 19. 3 Areal 10 1 x 6.600.00O,00 66.OOO.000,O0 Pengembangan Jumlah L1 20 oo II t2 1 o 4x o oo Jumlah L2 o Jumlah PNBP PKH 132.OOO 00
- Penggu.naan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pembangunan jaringan telekomunikasi dan sarana prasarana penunjang: (PPKH) 0,8 a) Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Ha, jangka waktu PPKH selama 2O tahun; pertama b) Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun seluas 0,8 Ha, dengan rincian sebagai berikut:
- Jalan masuk (Ll) - 0,76 Ha
- Tapak tower (Ll) = 0,04 Ha
- pertama adalah: (LI x I x tarif) c) Perhitungan PNBP tahun lL2x4xtarif) No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) I LI 1 Masuk o 76 1x2 1.672.000 2 0 1x2.2OO. o0 Jumlah L1 1.760.OOO II t2 1 o 4 x 2.2OO.OOO.OO 0.00 Jumlah L2 0 0,o0 Jumlah PNBP PKH 1.760.000.o0
- Penggunaan . . . SK No 218884A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pembangunan jalan tol:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan l5O Ha jangka waktu IPPKH selama digunakan dengan areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama untuk pembangunan jalan tol seluas l5O ha.
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah : (Ll x I x tarifl
- x4x No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
I Jalan tol 150 I x 4.35O.OOO 652 Jumlah L1 150 652.500.O00 00 t! L2
- 0 4 x 4.350.OOO 00 0 Jumlah L2 0 o.00 Jumlah PNBP PKH 150 652.sOO.O00,00
- Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit beserta sarana prasarana penunjangnya di dalam kawasan hutan produksi tetap dan/atau kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 1O0O Ha, masa berlaku PPKH selama 15 tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama, dengan rincian sebagai berikut:
- Perkebunan kelapa sawit (L1) = 8O0 Ha
- Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau sarana prasarana lain) (L1) = 1O Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:
- lxlx x4x Kriteria Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penqgunaan lHal I Ll Perkebunan Kelapa 1 800 1 x 1.600.000 1.280.OO0.000,o0 2 Sarana Prasarana 10 1 x 1.600.000 r6.000.000,o0 Areal 190 1 x 1.600.ooo 304.000.000,oo II t2
- o 4 x 1.600.000 Jumlah PNBP-PKH 1000 1.600.o00.000,o0 perkebunan 6. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan kelapa sawit beserta sarana prasarana penunjangnya yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung:
- Luas areal kemitraan atau kerja sama seluas l00O Ha dengan masa berlaku selama 15 tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama dengan rincian sebagai berikut:
. l) Perkebunan . . SK No 218883 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Perkebunan kelapa sawit (Ll) = 800 Ha
- Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau sarana prasarana lain) (Ll) = l0 Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (Ll x 1 x tari| + (L2 x 4 x tarif) Kriteria Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penequnaatt lHal L1 Perkebunan 1 800 I x 2.OOO.OOO 1.600.o00.000,00 Kelaoa Sawit Sarana 2 10 1 x 2.OOO.000 20.ooo.o00,00 Prasarana Areal 3. 190 I ti 2.OOO.OOO 380.OO0.000,00 II L2 I 0 4 x 2.000.o00 Jumlah PNPB-PKH lo00 2.O00.ooo.oo0,oo
- Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pemulihan lingkungan, wisata alam, religi atau wisata rohani, serta kegiatan ketahanan pangar dan pertanian antara lain pembangunan pertanian luas dan terpadu, perkebunan karet, perkebunan tebu beserta sarana prasarana penunjangnya:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 20 Ha, masa berlaku PPKH selama 20 tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama seluas 20 Ha, dengan rincian sebagai berikut:
- Perkebunan Tebu (Lt1 = 1O ,.
- Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau sarana prasarana lain) (L1) = 1O Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:
- L2x4 x L1 x1x Kriteria Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penqgunaan (Hal I LI I Perkebunan Tebu 10 1 x 550.000,00 5.500.000,00
- Sarana Prasarana 10 1 x 550.000,00 5.500.000,oo II L2
I 0
Jumlah PNBP-PKH 20 l 1.000.000,o0
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas. SK No218882A Pasal 4...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "L" adalah luas areal kegiatan usaha. oA" Yang dimaksud dengan adalah Nilai keanekaragaman hayati per hektar per tahun. Yang dimaksud dengan "Bl" adalah Nilai pengaturan tata air per hektar per tahun. oB2" Yang dimaksud dengan adalah Nilai perosotan karbon per hektar per tahun. Yang dimaksud dengan "B3" adalah Nilai Pelepasan karbon per hektar per tahun. Perhitungan pungutan kegiatan atas Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut: Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dalam kawasan Hutan Konservasi dengan Luas Areal Kegiatan Usaha (L) = 2OO Ha yang masa berlaku izin dari tahun 2016-2040:
- Asumsi besaran nilai
- Nilai keanekaragaman hayati, (A) = Rp8.874.30O per hektar per tahun
- Nilai pengaturan tata air, (Bf 1 = pr4r.r9o,So per hektar per tahun
- Nilai perosotan karbon, (82) = Rp295.810,O0 per hektar per tahun
- Nilai pelepasan karbon, (B3) = Rp295.810'00 per hektar per tahun (L x A)+(L x 2. Perhitungan pungutan tahun pertama adalah: BI + x + x83 Luas Areal Kegiata No Uraian Nilai Tarif (Rp) Jumlah (Rp) n Usaha I Nilai 200 2OO x 8.a74.30O 1.774.860.000,00 keanekaragaman 2 Nilai pengaturan 200 2OO x 49.79O,5O 9.958.1O0,00 tata air I 3 Nilai perosotan 200 200 x 59.162.OO0,OO 295.810 o0 4 Nilai pelepasan 200 2OO x 59.162.000,OO 295.810 oo Total tahun 1.903. 142. 100,00 3 Perhitungan pungutan tahun kedua dan seterusnya adalah: No...SK No 218881 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Luas Areal Kegiatan No Uraian Nilai Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Usaha (L) I Nilai 200 2O0 x 8.874.3OO 1.774.860.000,O0 keanekaragaman ti 2 Nilai pengaturan 200 2OO x 49 .79O,5O 9.958.100,0O tata air. (B1l 3 Nilai perosotan 200 2O0 x 295.81O 59.162.000,00 Total Dungutan tahun kedua dan seterusnya 1.843.980.100,OO
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "A" adalah panjang batas izin yang sekaligus merupakan batas kawasan hutan yang telah ditata batas (km). oB" Yang dimaksud dengan adalah biaya pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif per kilometer. Yang dimaksud dengan "C" adalah biaya pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga per kilometer. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan" adalah besaran ganti kerugian lingkungan hidup yang disepakati antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pihak pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup yang wajib dibayar oleh pihak pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup. Ayat (2) . . .SK No 218880A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- lo- Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1) Perhitungan Denda Administratif Melakukan Perbuatan Melebihi Baku Mutu Air Limbah/Baku Mutu Emisi, dengan contoh sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil uji air limbah PI X, terdapat parameter yang melebihi baku mutu yang tercantum dalam Persetujuan Teknis dengan rincian sebagai berikut: Parameter Konsentrasi Aktual (Hasil Uji) (A) Konsentrasi Baku Mutu (B) TSS 24O mElL ata\ O,24 kglmt 30 mg/L atau 0,03 kglmo BOD 64,4 mg/L atau 0,0644 kg/m3 30 mg/L atau 0,03 kglms coD 218 mg/ L atau O ,218 kg/ m3 l0O mgll, atau O,Ol kg/m3
- Debit air limbah pada saat pengambilan sampling adalah I18,71 ms/hari pelanggaran selama c. Melebihi baku mutu air limbah/Waktu I (satu) hari Berdasarkan hal tersebut di atas, PT X dapat dikenakan denda administratif sebagai berikut: DABM=(A-B) xCxDXTD Konsentrasi Lama Tarif Denda Melebihi Baku Debit DAMBM Parameter Waktu (Rupiah) Mutu (c) (Rupiah)
(A-BI {D) (TD)
TSS o 1 113 20.000.oo 498.582,00 0,0344 I t8,7 I BOD t hari 100.000,00 408.362,O0 m3 -sThari coD O.1 18 ke/m3 50.ooo oo 700.349 oo Total Denda Administratif Melebihi Baku Mutu 1.607.333 Berdasarkan penghitungan yang telah dilakukan, PT X dapat dikenakan denda administratif untuk pelanggaran melakukan perbuatan melebihi baku mutu air limbah sebesar Rp1.607.333,00. Ayat l2l Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat(6)... SK No2l8879A
PRESIDEN
REPTJBLTK INOONESIA
- tl- Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas. Pasal I I Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (l) Perhitungan PNBP Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Paksaan Pemerintah, dengan contoh sebagai berikut: otidak PT X melakukan pelanggaran melakukan pengolahan air limbah karena tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL)", sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif pelanggaran berat terhadap kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan sebesar Rp25.000.000,00 melalui keputusan sanksi administratif yang diterima tanggal 2 Juli 2023. Berdasarkan keputusan sanksi administratif, PT X diperintahkan untuk membangun IPAL dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan tanggal jatuh tempo 29 September 2023. Berdasarkan hasil pengawasan ketaatan sanksi administratif paksaan pemerintah, diketahui bahwa PT X menyelesaikan perintah membangun IPAL pada tanggal 19 Oktober 2O23. Berdasarkan fakta di atas, PT X mengalami 2O (dua puluh) hari kalender keterlambatan menyelesaikan perintah membangun IPAL, yang dihitung dari tanggal 3O September 2023 fiangka waktu terakhir penyelesaian pembangunan IPAL) ke tanggal 19 Oktober 2O23 (waktu penyelesaian pembangunan IPAL). Terhadap PT X dikenakan denda keterlambatan atas pelaksanaan paksaan pemerintah, dengan formula dan perhitungan sebagai berikut: Formula: TBDK = f,(Px DPB x HK) Penghitungan . . ,
SK No218878A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2- Penghitungan:
DPB PI X dikenakan denda administratif paling banyak sebesar Rp25.OOO.00O,OO.
Hari keterlambatan: Tanggal Tanggal Hari Keputusan Batas Tanggal Penyelesaian Paksaan Keter- No. Pelanggaran Sanksi wal(tu Jatuh Perintah pemerintah lambatan Administratif pelaksanaan Tempo Paksaan (HK) diterima Pemerintah 1 Tidak Perintah 2 Januari 9O hari 2 April 2022 22 Apm 2022 20 melakukan membangun 2022 hari pengolahan instalasi air limbah pengolahan karena tidak air limbah memiliki (IPAL) instalasi pengolahan air limbah (IPAL}
Total besaran denda keterlambatan adalah:
Hari Konstanta Denda Paling Denda No Pelanggaran Paksaan Pemerintah Keterlam- (P) Banyak (DPB) Keterlambatan batan (HK)
I Tidak Perintah membangu! 30/o Rp25.OO0.O0O,O0 20 Rp15.000.o0O,oO melakukan instalasi pengolahan pengolahan air limbah (IPAL) air limbah karena tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah OPAL) TBDK=EPxDPBxHK) Rp15.OoO.0O0,O0
Ayat t2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 13. . .
SK No218877A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 13
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "tempat pengumpulan kayu" adalah tempat untuk pengumpulan hasil penebangan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "tempat pengumpulan" adalah tempat untuk pengumpulan hasil pemanenan di sekitar tempat pemanenan yang bersangkutan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain:
- penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, termasuk untuk penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan;
- keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
- masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
- kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3)...
SK No218876A
PRESIOEN
REPUBLIK TNDONESIA
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6989
SK No 236M0 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hidup dan Kehutanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang pada Kementerian Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa. , ,
SK No 236043 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal l0 ayat
(2), dan Pasal 12 ayat (21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6548);
