PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENTS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf h berupa tiket masuk pengunjung di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam dibedakan berdasarkan kelas. (21 Ketentuan mengenai pembagian kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
