Pasal 4
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "L" adalah luas areal kegiatan usaha. oA" Yang dimaksud dengan adalah Nilai keanekaragaman hayati per hektar per tahun. Yang dimaksud dengan "Bl" adalah Nilai pengaturan tata air per hektar per tahun. oB2" Yang dimaksud dengan adalah Nilai perosotan karbon per hektar per tahun. Yang dimaksud dengan "B3" adalah Nilai Pelepasan karbon per hektar per tahun. Perhitungan pungutan kegiatan atas Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut: Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dalam kawasan Hutan Konservasi dengan Luas Areal Kegiatan Usaha (L) = 2OO Ha yang masa berlaku izin dari tahun 2016-2040:
- Asumsi besaran nilai
- Nilai keanekaragaman hayati, (A) = Rp8.874.30O per hektar per tahun
- Nilai pengaturan tata air, (Bf 1 = pr4r.r9o,So per hektar per tahun
- Nilai perosotan karbon, (82) = Rp295.810,O0 per hektar per tahun
- Nilai pelepasan karbon, (B3) = Rp295.810'00 per hektar per tahun (L x A)+(L x 2. Perhitungan pungutan tahun pertama adalah: BI + x + x83 Luas Areal Kegiata No Uraian Nilai Tarif (Rp) Jumlah (Rp) n Usaha I Nilai 200 2OO x 8.a74.30O 1.774.860.000,00 keanekaragaman 2 Nilai pengaturan 200 2OO x 49.79O,5O 9.958.1O0,00 tata air I 3 Nilai perosotan 200 200 x 59.162.OO0,OO 295.810 o0 4 Nilai pelepasan 200 2OO x 59.162.000,OO 295.810 oo Total tahun 1.903. 142. 100,00 3 Perhitungan pungutan tahun kedua dan seterusnya adalah: No...SK No 218881 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Luas Areal Kegiatan No Uraian Nilai Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Usaha (L) I Nilai 200 2O0 x 8.874.3OO 1.774.860.000,O0 keanekaragaman ti 2 Nilai pengaturan 200 2OO x 49 .79O,5O 9.958.100,0O tata air. (B1l 3 Nilai perosotan 200 2O0 x 295.81O 59.162.000,00 Total Dungutan tahun kedua dan seterusnya 1.843.980.100,OO
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
