PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENTS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dikenakan untuk seluruh areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap yang bersifat komersial.
(2)Tarif...
SK No 218873 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelepasan l2l kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
- tarif terhadap luas kawasan hutan produksi tetap yang dilepaskan untuk kegiatan proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, pengadaan tanah untuk ketahanan pangan, dan energi untuk kegiatan yang belum terbangun; dan
- tarif terhadap luas kawasan hutan produksi tetap yang dilepaskan untuk usaha dan/ atau kegiatan perkebunan sawit yang telah terbangun sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor ll Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
