Pasal 2
Ayat (1) Ll adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen. Area Ll terdiri atas 2 (dua) kriteria yaitu: Untuk bukaan tambang aktif dan sarana prasarana penunjang, yang bersifat perrnanen. Yang termasuk sarana prasarana penunjang antara lain pabrik pengolahan, utashing plant, sarana penampungan tailing, bengkel, stockpile, tempat penimbunan slag, pelabuhan/ d ermaga I jettg, jalan, kantor, perumahan karyawan, sarana pengolahan, instalasi penunjang, tempat penyimpanan dan objek penggunaan kawasan hutan lainnya; dan Untuk area pengembangan dan/ atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan. L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer dan/atau memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup terdiri atas area penimbunan tanah pucuk, tuaste dump/ disposal, kolam sedimen/ sediment pond/ landfill, bukaan tambang selesat (mined ouf) dan atau kolam sementara bekas tambang selesai, kolam dampak atau area yang terdampak akibat aktifitas pertambangan, subsiden tanah atau penurunan permukaan tanah akibat aktifitas pertambangan, dan pengembangan dan area penyangga yang area Ll selain area sudah tidak digunakan lagi, yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi. L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang wajib dilakukan reklamasi semaksimal mungkin, namun pada bagian tertentu dapat tidak dapat direklamasi/direvegetasi atau tidak ditimbun/ditutup kembali secara optimal, maka bagian tersebut harus tetap diupayakan ditinggalkan dalam keadaan aman secara ekologis/lingkungan, aman secara ekonomi dan aman secara sosial. Faktor . . .
SK No2l8887A
PRESIDEN
REPUBLTK INOONESIA
Faktor pengali pada formula PNBP-PKH merupakan tingkat risiko kerusakan ekologi atau dampak lingkungan yang dihasilkan oleh setiap kegiatan penggunaan kawasan hutan antara lain berubahnya morfologi alam, ekologi, hidrologi, pencemaran air, udara dan tanah. Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut: I. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan terbuka dan sarana prasarana penunjangnya serta areal pengembangan/penyangga:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas lO.00O Ha, masa berlaku PPKH selama lO tahun.
- Area yang digunakan pada tahun pertama direncanakan seluas l.O0O ha dengan rincian sebagai berikut:
- Bukaan tambang aktif, (Ll) = 40O Ha
- Sarana prasarana (falan, perumahan), (L1) = 250 Ha
- Penimbunan material/waste dump, (L2) = 350 Ha
- Areal Pengembangan/Penyangga, (L1) = 9.OOO Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (Ll x I x tari!+ (l2x4xtarif)
No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) (Hal I L1 I Bukaan 400 I x 4.7OO.0O0,OO 1.880.000.ooo,oo tambane aktif 2 Sarana 250 1 x 4.7OO.0OO,O0 1.175.000.OOO,OO Prasarana
- Areal 9.OOO 1 x 2.50O.OO0,OO 22.500.OOO.OOO,OO Pensembansan Jumlah Ll 9.650 2s.555.OO0.000,OO II I Waste 4 x 4.700.000,00 6.580.000.o00,00 Jumlah L2 350 6.580. Jumlah PNBP PKH 10.000 32.135.OO0.000,00
- Pada tahun kelima terdapat areal reklamasi yang dinyatakan berhasil seluas IOO Ha, sudah dilakukan pemutakhiran baseline dan direncanakan areal mined out seluas IOO Ha, serta tidak ada penambahan luas sarana dan prasarana tambang dan belum ada L3.
- Pertambahan...
SK No218886A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Pertambahan bukaan tambang sampai dengan tahun kelima seluas 200 Ha, sehingga jumlah luas bukaan 11^ 1OO Ha lmined outl + 2gg tambang aktif 4O0 Ha - (pertambahan bukaan tambang) - 1O0 Ha (areal reklamasi yang dinyatakan berhasil) = 400 Ha. Maka perhitungan PNBP tahun kelima adalah: (Ll x 1 x te.n[ + lL2 x 4 x tarif) No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) PenPsunaan I LI I Bukaan 400 1 x 4.70O.OO0,O0 1.880.o00.oo0,o0 tambane aktif Sarana 250 1 x 4.700.0O0,O0 1.175.O00.OO0,O0 Prasarana 3 Areal 8.800 1 x 2.50O.0O0,O0 22.O00.000.ooo,oo Pensembanqan
L 9.450 25.055.OOO.
II L2 1 Wo.ste dumD 350 4 x 4.7OO o0 oo 2 Mined Att 100 4x4. oo 1.880.OOO. o0 Jumlah L2 4 oo Reklamasi dinyatakan loo o,o0 o,00 berhasil Jumlah PNBP PKH 10.000 33.515.000.000,00 0 Berdasarkan hasil verifikasi terdapat area penggunaan kawasan hutan yang mengalami kerusakan pernanen pada areal mined out di tahun ketujuh dan masuk dalam katagori L3 seluas 50 Ha, sudah dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan pemutakhiran baseline-nya, maka formula PNBP tahun ketujuh adalah:
- (L2 x4 x tarif) + (L3 x 7 x PNBP PKH = (Ll x I x tarifl
No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) (Hal I L1 1 Bukaan 400 1 x 4.7O0.O0O,0O 1.880.000.ooo,00 2 Sarana 250 t x 4.7O0.O0O,0O 1.175.000.O00,oo Prasarana
- Areal 8.800 I x 2.5O0.O0O,0O 22.000.000.000,oo Pencembangan Jumlah Ll 9.450 25.055.000.o00,o0 II t2 1 Wo,ste dumD 350 4 x 4.70O.0O0,OO 6.580.000.000,00 2 Mhed Att 50 4 x 4.7OO.OOO-OO 940.000.o00.00 Jumlah L2 400 7.520.000.000,oo I L3 1 Void 7 x 4.70O.0O0,O0 1.645.OOO.OOO.O0 Reklamasi dinyatakan 100 o,00 o,00 berhasil Jumlah PNBP PKH 10.000 34.220.OOO.OO0
2.Penggunaan...
SK No2l8885A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan minyak dan gas bumi dan sarana prasarana penunjangnya:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 20 Ha, masa berlaku IPPKH selama 2O tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama seluas 1O Ha, dengan rincian sebagai berikut:
- Sarana prasarana kantor (Ll) = 7,60 ,"
- Jaringan pipa (Ll) = 3,OO Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah : (Ll x I x tarif) +(L2x4xtarif) No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah lRp) Pensgunaan (Hal L1 1 Sarana Drasarana 7 I x 6.600.000,00 46.200 oo 2 Jarinsan DiDa J I x 6.60O.00O.00 19. 3 Areal 10 1 x 6.600.00O,00 66.OOO.000,O0 Pengembangan Jumlah L1 20 oo II t2 1 o 4x o oo Jumlah L2 o Jumlah PNBP PKH 132.OOO 00
- Penggu.naan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pembangunan jaringan telekomunikasi dan sarana prasarana penunjang: (PPKH) 0,8 a) Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Ha, jangka waktu PPKH selama 2O tahun; pertama b) Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun seluas 0,8 Ha, dengan rincian sebagai berikut:
- Jalan masuk (Ll) - 0,76 Ha
- Tapak tower (Ll) = 0,04 Ha
- pertama adalah: (LI x I x tarif) c) Perhitungan PNBP tahun lL2x4xtarif) No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) I LI 1 Masuk o 76 1x2 1.672.000 2 0 1x2.2OO. o0 Jumlah L1 1.760.OOO II t2 1 o 4 x 2.2OO.OOO.OO 0.00 Jumlah L2 0 0,o0 Jumlah PNBP PKH 1.760.000.o0
- Penggunaan . . . SK No 218884A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pembangunan jalan tol:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan l5O Ha jangka waktu IPPKH selama digunakan dengan areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama untuk pembangunan jalan tol seluas l5O ha.
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah : (Ll x I x tarifl
- x4x No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
I Jalan tol 150 I x 4.35O.OOO 652 Jumlah L1 150 652.500.O00 00 t! L2
- 0 4 x 4.350.OOO 00 0 Jumlah L2 0 o.00 Jumlah PNBP PKH 150 652.sOO.O00,00
- Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit beserta sarana prasarana penunjangnya di dalam kawasan hutan produksi tetap dan/atau kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 1O0O Ha, masa berlaku PPKH selama 15 tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama, dengan rincian sebagai berikut:
- Perkebunan kelapa sawit (L1) = 8O0 Ha
- Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau sarana prasarana lain) (L1) = 1O Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:
- lxlx x4x Kriteria Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penqgunaan lHal I Ll Perkebunan Kelapa 1 800 1 x 1.600.000 1.280.OO0.000,o0 2 Sarana Prasarana 10 1 x 1.600.000 r6.000.000,o0 Areal 190 1 x 1.600.ooo 304.000.000,oo II t2
- o 4 x 1.600.000 Jumlah PNBP-PKH 1000 1.600.o00.000,o0 perkebunan 6. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan kelapa sawit beserta sarana prasarana penunjangnya yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung:
- Luas areal kemitraan atau kerja sama seluas l00O Ha dengan masa berlaku selama 15 tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama dengan rincian sebagai berikut:
. l) Perkebunan . . SK No 218883 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Perkebunan kelapa sawit (Ll) = 800 Ha
- Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau sarana prasarana lain) (Ll) = l0 Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (Ll x 1 x tari| + (L2 x 4 x tarif) Kriteria Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penequnaatt lHal L1 Perkebunan 1 800 I x 2.OOO.OOO 1.600.o00.000,00 Kelaoa Sawit Sarana 2 10 1 x 2.OOO.000 20.ooo.o00,00 Prasarana Areal 3. 190 I ti 2.OOO.OOO 380.OO0.000,00 II L2 I 0 4 x 2.000.o00 Jumlah PNPB-PKH lo00 2.O00.ooo.oo0,oo
- Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pemulihan lingkungan, wisata alam, religi atau wisata rohani, serta kegiatan ketahanan pangar dan pertanian antara lain pembangunan pertanian luas dan terpadu, perkebunan karet, perkebunan tebu beserta sarana prasarana penunjangnya:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 20 Ha, masa berlaku PPKH selama 20 tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama seluas 20 Ha, dengan rincian sebagai berikut:
- Perkebunan Tebu (Lt1 = 1O ,.
- Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau sarana prasarana lain) (L1) = 1O Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:
- L2x4 x L1 x1x Kriteria Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penqgunaan (Hal I LI I Perkebunan Tebu 10 1 x 550.000,00 5.500.000,00
- Sarana Prasarana 10 1 x 550.000,00 5.500.000,oo II L2
I 0
Jumlah PNBP-PKH 20 l 1.000.000,o0
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
