Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar . . .SK No2l8867A
PRESIDEN
REPUELTK ]NOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tan[gal 3O September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 197
Salinan sesuai dengan aslinya
KEM SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
-undangan dan Hukum, -
Djaman
SK No236036A
PRESIDEN
REPUBLTK ]NDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN KEHUTANAN
I. UMUM Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu dilakukan perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu dengan melakukan perubahan dan penggabungan Peraturan Pemerintah Nomor L2Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup. Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagai salah satu sumber penerimaan Negara guna menunjang pembangunan nasional dan perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyara}at. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan pada tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
II. PASAL. . .
SK No236041A
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "taril" dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
