Pasal 9
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf I berupa denda administratif melakukan perbuatan yang melebihi baku mutu air limbah dan/ atau baku mutu emisi dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Denda Administratif Melebihi Baku Mutu (DAMBM) = ((A-B)xCxD)xTD (21 Dalam hal denda administratif melebihi baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterapkan untuk parameter tertentu benrpa warna, alifurm, pH, dan temperatur, penghitungan besaran tarif denda administratifnya ditentukan berdasarkan formula sebagai berikut: Denda Administratif Melebihi Baku Mutu Air Limbah Untuk Parameter Warna, Coliform, pH, dan Temperatur = CxDxTD
(1) (3) Besaran nilai A sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan nilai konsentrasi aktual air limbah/emisi berdasarkan hasil swapantau, hasil analisis contoh uji oleh laboratorium dan/atau hasil pemantauan secara terus menerus.
(4) Besaran nilai B sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
merupakan konsentrasi baku mutu air limbah dan/atau baku mutu emisi dalam persetujuan teknis atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) dan (5) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat
ayat (21 merupakan debit air limbah/laju alir emisi hasil swapantau, hasil analisis contoh uji oleh laboratorium dan/ atau hasil pemantauan secara terus menerus.
(6) Besaran nilai D sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
pelanggaran ayat (21 merupakan lamanya waktu melakukan perbuatan melebihi baku mutu berdasarkan hasil swapantau atau hasil pemantauan secara terus menerus.
(7)TD . . .
SK No218854A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(71 TD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) merupakan tarif denda untuk masing-masing parameter dalam rupiah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(1) (8) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
paling banyak Rp3.OO0.O0O.0OO,0O (tiga miliar rupiah).
Pasal lO Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf I untuk: yang a, karena kelalaiannya melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu gangguan, dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetqiuan Lingkungan yang dimilikinya; dan yang mengakibatl<an pencemaran b. melakukan perbuatan lingkungan hidup dan/ atau kerusakan lingkungan hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengalibatkan bahaya kesehatan manusia dan/ atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang, ditentukan berdasarkan hasil perhitungan ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup yang ditunjuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
