PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENTS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf k berupa ganti kerugian lingkungan hidup berdasarkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup:
- melalui pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- di luar pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. (21 Ganti kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
- kerugian karena dilampauinya baku mutu lingkungan hidup;
- kerugian untuk mengganti biaya pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; c.kerugian... SK No2l8858A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c kerugian untuk mengganti biaya dan/atau pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau d kerugian ekosistem.
