PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENTS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (f) huruf i dibagi dalam kelompok tipe fasilitas sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi. (21 Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan tipe fasilitas sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
