JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian Lingkungan Hidup meliputi penerimaan dari:
a.
Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan;
b.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Lingkungan Hidup;
c.
Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup;
d.
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana;
e.
Jasa
Akreditasi
Lembaga
Pendidikan
dan/atau
Pelatihan
Lingkungan Hidup;
f.
Jasa Registrasi Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan Hidup;
g.
Penerbitan Izin Lingkungan;
h.
Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air;
i.
Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.124
j.
Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan
Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi
Bahan Berbahaya dan Beracun;
k.
Ganti
Kerugian
Akibat
Terjadinya
Pencemaran
dan/atau
Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan:
1.
Penyelesaian
Sengketa
Lingkungan
Hidup
Melalui
Pengadilan; atau
2.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan;
dan
l.
Denda atas Setiap Keterlambatan Pelaksanaan Sanksi Paksaan
Pemerintah.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 sebesar ganti kerugian yang
ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 sebesar ganti kerugian yang
dituangkan dalam kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan
hidup
di
luar
pengadilan
dengan
penghitungan
berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf l sebesar denda paksaan pemerintah
dituangkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai
penjatuhan sanksi denda
atas setiap keterlambatan paksaan
pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
denda
atas
setiap
keterlambatan
pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Pasal 2
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa keanggotaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada pelajar atau 50% (lima puluh persen) kepada mahasiswa. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.124
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
Jasa laboratorium pengendalian dampak lingkungan berupa:
1.
pengambilan contoh parameter kualitas lingkungan;
2.
kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan; dan
3.
konsultasi teknis dan manajemen laboratorium lingkungan;
b.
Jasa pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan Hidup;
c.
Jasa
Akreditasi
Lembaga
Pendidikan
dan/atau
Pelatihan
Lingkungan Hidup;
d.
Penerbitan Izin Lingkungan;
e.
Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air;
f.
Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun;
g.
Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan
Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi
Bahan Berbahaya dan Beracun;
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, transportasi, dan/atau
penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan
pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup.
(2) Biaya
konsumsi,
akomodasi,
transportasi
dan/atau
penilaian
dokumen
analisis
mengenai
dampak
lingkungan
hidup
dan
pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4882) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.124
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
