Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
Jasa laboratorium pengendalian dampak lingkungan berupa:
1.
pengambilan contoh parameter kualitas lingkungan;
2.
kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan; dan
3.
konsultasi teknis dan manajemen laboratorium lingkungan;
b.
Jasa pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan Hidup;
c.
Jasa
Akreditasi
Lembaga
Pendidikan
dan/atau
Pelatihan
Lingkungan Hidup;
d.
Penerbitan Izin Lingkungan;
e.
Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air;
f.
Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun;
g.
Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan
Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi
Bahan Berbahaya dan Beracun;
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, transportasi, dan/atau
penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan
pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup.
(2) Biaya
konsumsi,
akomodasi,
transportasi
dan/atau
penilaian
dokumen
analisis
mengenai
dampak
lingkungan
hidup
dan
pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
