PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa keanggotaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada pelajar atau 50% (lima puluh persen) kepada mahasiswa. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.124
