Pasal 1
(1) Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian Lingkungan Hidup meliputi penerimaan dari:
a.
Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan;
b.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Lingkungan Hidup;
c.
Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup;
d.
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana;
e.
Jasa
Akreditasi
Lembaga
Pendidikan
dan/atau
Pelatihan
Lingkungan Hidup;
f.
Jasa Registrasi Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan Hidup;
g.
Penerbitan Izin Lingkungan;
h.
Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air;
i.
Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.124
j.
Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan
Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi
Bahan Berbahaya dan Beracun;
k.
Ganti
Kerugian
Akibat
Terjadinya
Pencemaran
dan/atau
Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan:
1.
Penyelesaian
Sengketa
Lingkungan
Hidup
Melalui
Pengadilan; atau
2.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan;
dan
l.
Denda atas Setiap Keterlambatan Pelaksanaan Sanksi Paksaan
Pemerintah.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 sebesar ganti kerugian yang
ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 sebesar ganti kerugian yang
dituangkan dalam kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan
hidup
di
luar
pengadilan
dengan
penghitungan
berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf l sebesar denda paksaan pemerintah
dituangkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai
penjatuhan sanksi denda
atas setiap keterlambatan paksaan
pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
denda
atas
setiap
keterlambatan
pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
