PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.