PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4882) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.124
