Pasal 12
Ayat (l) Perhitungan PNBP Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Paksaan Pemerintah, dengan contoh sebagai berikut: otidak PT X melakukan pelanggaran melakukan pengolahan air limbah karena tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL)", sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif pelanggaran berat terhadap kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan sebesar Rp25.000.000,00 melalui keputusan sanksi administratif yang diterima tanggal 2 Juli 2023. Berdasarkan keputusan sanksi administratif, PT X diperintahkan untuk membangun IPAL dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan tanggal jatuh tempo 29 September 2023. Berdasarkan hasil pengawasan ketaatan sanksi administratif paksaan pemerintah, diketahui bahwa PT X menyelesaikan perintah membangun IPAL pada tanggal 19 Oktober 2O23. Berdasarkan fakta di atas, PT X mengalami 2O (dua puluh) hari kalender keterlambatan menyelesaikan perintah membangun IPAL, yang dihitung dari tanggal 3O September 2023 fiangka waktu terakhir penyelesaian pembangunan IPAL) ke tanggal 19 Oktober 2O23 (waktu penyelesaian pembangunan IPAL). Terhadap PT X dikenakan denda keterlambatan atas pelaksanaan paksaan pemerintah, dengan formula dan perhitungan sebagai berikut: Formula: TBDK = f,(Px DPB x HK) Penghitungan . . ,
SK No218878A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2- Penghitungan:
DPB PI X dikenakan denda administratif paling banyak sebesar Rp25.OOO.00O,OO.
Hari keterlambatan: Tanggal Tanggal Hari Keputusan Batas Tanggal Penyelesaian Paksaan Keter- No. Pelanggaran Sanksi wal(tu Jatuh Perintah pemerintah lambatan Administratif pelaksanaan Tempo Paksaan (HK) diterima Pemerintah 1 Tidak Perintah 2 Januari 9O hari 2 April 2022 22 Apm 2022 20 melakukan membangun 2022 hari pengolahan instalasi air limbah pengolahan karena tidak air limbah memiliki (IPAL) instalasi pengolahan air limbah (IPAL}
Total besaran denda keterlambatan adalah:
Hari Konstanta Denda Paling Denda No Pelanggaran Paksaan Pemerintah Keterlam- (P) Banyak (DPB) Keterlambatan batan (HK)
I Tidak Perintah membangu! 30/o Rp25.OO0.O0O,O0 20 Rp15.000.o0O,oO melakukan instalasi pengolahan pengolahan air limbah (IPAL) air limbah karena tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah OPAL) TBDK=EPxDPBxHK) Rp15.OoO.0O0,O0
Ayat t2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 13. . .
SK No218877A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
