Pasal 13
(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a, hurufb, hurufe, hurufh, dan hurufj yangmenggunakan Harga Patokan, dikali dengan persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. (21 Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan untuk tujuan penjualan di pasar domestik atau pasar internasional.
(3) Penetapan harga patokan untuk tujuan penjualan di pasar
domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan harga rata-rata tertimbang di pasar domestik.
(4) Harga rata-rata tertimbang di pasar domestik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- hasil hutan kayu yang tumbuh alami di tempat pengumpulan kayu;
- hasil hutan kayu dari tanaman budidaya berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan; pengumpulan; c. hasil hutan bukan kayu di tempat
- tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar negeri; dan
- benih tanaman hutan di tempat sumber benih dan untuk bibit di tempat persemaian.
(5) Penetapan . . .
SK No 218851 A
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
(5) Penetapan harga patokan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
