Pasal 11
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf I yang diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengenalan denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan meliputi:
- tidak memiliki persetujuan lingkungan namun telah memiliki perlzinan berusaha; perizinan b. tidak memiliki persetujuan lingkungan dan berusaha;
- menyusun . . .
SK No 218853 A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
lingkungan c. menyusun analisis mengenai dampak hidup tanpa sertifikat kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hiduP; yang d. kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Memiliki Bidang lzin lokasi dan/atau lzir: Usaha di Perkebunan yang Tidak Memiliki Perizinan di bidang Kehutanan Akibat Tidak Menyelesaikan Persyaratan Perizinan di Bidang Kehutanan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan dalam e. kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa izin sebelum terbitnya Undang- Undang Nomor l1 Tahun 202O tentang Cipta Kerja. Pajak Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
