JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan
Pemerintah ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau.
(2) Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut :
PNBP = (L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif ) Rp/tahun
L1 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukaan tambang selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan (ha)
L2 adalah . . .
L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi (ha)
L3 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (ha)
(3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana prasarana
penunjang yang bersifat permanen, bukaan tambang, dan penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer dan permanen diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan berdasarkan usulan Menteri teknis terkait.
Pasal 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.
Pasal 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 4
(1) Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan
hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Pasal 5
Tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah menerima usulan dan pertimbangan tertulis dari Menteri Kehutanan.
Pasal 6
Pengguna kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memperoleh kompensasi atas penggunaaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
