PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
Tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah menerima usulan dan pertimbangan tertulis dari Menteri Kehutanan.
