PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1) Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan
hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
