PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
- Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip tetap dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
- Izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
- Di antara . . .
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
