Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADAPERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAHTAHUN 2021
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Surakarta.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Surakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
- Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah adalah Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 2
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) yang bersumber dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Pasal 3
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini menjadi sebesar Rp53.170.000.000,00 (lima puluh tiga miliar seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Pasal 5
(1) Bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berbentuk uang. (2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 6
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis.
Pasal 7
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 8
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah setiap tahun bertanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan kepada Walikota.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 10 Juni 2021 WALIKOTA SURAKARTA, ttd
GIBRAN RAKABUMING RAKA
Diundangkan di Surakarta pada tanggal 10 Juni 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd
AHYANI
LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 2
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH (2-78/2021)
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA
ENNY ROSANA
